Kejari OKI Serahkan Enam Tersangka Korupsi ke JPU


Kayuagung - Kayuagung – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Tahap II penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (24/6/2025).

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari OKI ini meliputi dua kasus besar, yakni dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017–2018, serta dugaan korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka dari perkara dana hibah Panwaslu yakni HI (46), dan IH (51), keduanya merupakan mantan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018.

Sementara empat tersangka dari kasus Dispora OKI, yakni IT (57), M alias U (55), H (52), dan AS (41), diduga menyalahgunakan anggaran belanja langsung dan modal tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Parit Purnomo,SH., menjelaskan dalam proses penyerahan tersebut juga disertakan barang bukti berupa uang titipan dari para tersangka. Untuk perkara Panwaslu, uang yang diserahkan mencapai Rp535.500.000, sementara dari kasus Dispora sebesar Rp212.840.000.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan,” jelas Agung.

Para tersangka didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyerahan tahap II ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum di Kabupaten OKI. Kejaksaan berharap momentum ini menjadi pemicu perbaikan tata kelola keuangan daerah, memperkuat sinergi antar lembaga, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kejari OKI juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna mencegah dan menindak berbagai potensi ancaman dan penyimpangan hukum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.