Satreskrim Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Muara Baru


Kayuagung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang sempat menggemparkan warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, pada Minggu (15/6/2025) lalu.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya Senin (21/7/2025) menjelaskan secara rinci kronologis kejadian hingga penangkapan pelaku.

Diketahui, korban berinisial M (19) pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di area belakang SPBU Desa Muara Baru. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial B (21), warga setempat yang dikenal oleh korban.

"Pada Kamis, 12 Juni 2025, korban dan pelaku sempat bertemu di Desa Muara Baru. Mereka pergi berboncengan menggunakan motor milik korban yang saat itu dikendarai pelaku," terang Kapolres.

Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian dengan alasan mengambil alat pancing. Namun sesampainya di tempat sepi, pelaku berniat menguasai sepeda motor korban. Saat korban berusaha melawan dan berteriak, pelaku panik dan langsung mencekiknya hingga keduanya terjatuh.

"Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kanannya lalu menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diseret sejauh 10 meter dan ditutupi dengan karung yang ditemukan di sekitar lokasi," jelas AKBP Eko Rubiyanto.

Pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban, seperti sepeda motor Honda Beat, handphone, anting emas, tas selempang, dan barang pribadi lainnya.

Satreskrim Polres OKI kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Batam. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi.

"Pada Jumat malam, 18 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Nagoya, Batam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tambah Kapolres.

Motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya.

"Terima kasih atas kerja keras tim Satreskrim. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI," tegas AKBP Eko Rubiyanto.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.