Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara.
Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH. menjelaskan bahwa sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan berlangsung aman serta tertib.
“Dalam tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Agung, Rabu (1/10/2025).
Agung menambahkan, agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan. “Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar