Sengketa Kepemilikan Hutan Kota Kayuagung Resmi Dimenangkan Pemkab OKI
Kayuagung - Perjuangan panjang penyelamatan aset daerah akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa kepemilikan Hutan Kota Kayuagung senilai Rp 66 miliar. Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat melalui putusan Nomor 2902 K/Pdt/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepastian ini disampaikan Kajari OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).
Sumantri menyebut kemenangan ini merupakan hasil kerja panjang tim JPN sejak dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
“Dengan putusan kasasi ini, seluruh proses hukum tuntas. Aset Hutan Kota Kayuagung resmi berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” tegas Sumantri.
Ia menambahkan, penyelamatan aset bernilai besar tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menjaga fungsi ruang terbuka hijau yang menjadi paru-paru Kota Kayuagung.
“Ini bukti hadirnya negara. Hutan kota ini vital bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Sumantri juga memastikan kejaksaan siap mendampingi Pemkab OKI dalam proses administrasi lanjutan, termasuk pendaftaran aset melalui bidang Datun agar legalitasnya semakin kuat.
Apresiasi Bupati OKI
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kejari OKI mengawal perkara hingga tingkat kasasi.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim JPN. Perjuangan ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam menjaga aset dan kepentingan masyarakat OKI,” kata Muchendi.
Ia menyebut putusan MA menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah, mengingat potensi munculnya sengketa lain terhadap aset pemerintah.
“Tata kelola aset harus terus diperkuat,” ujarnya.
Muchendi juga berharap kejaksaan tetap memberikan pendampingan hukum berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset strategis.
“Dengan pengawalan hukum yang tepat, aset-aset strategis OKI dapat terlindungi dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar