Sinergi Pemkab OKI–Kejari Berhasil Tingkatkan Pendapatan Retribusi Kios Pasar Kayuagung

  

Kayuagung - Retribusi kios di Pasar Kayuagung mengalami peningkatan signifikan setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Langkah kolaboratif ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Namun setelah dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Kejari OKI, jumlah pedagang yang membayar melonjak menjadi 385 atau naik 34,21 persen. Peningkatan tersebut berkontribusi pada penambahan PAD sebesar Rp539 juta.

“Tujuan kami untuk memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” ujar Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11).

Upaya penanganan tunggakan dilakukan bertahap, mulai dari pemanggilan pedagang guna edukasi hingga proses penagihan. Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya. Jika setelah sanksi sosial tidak ada penyelesaian, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diberlakukan, mulai dari penghentian sementara aktivitas hingga pengosongan kios.

Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi langkah bersama yang dinilai berhasil menyelesaikan persoalan yang telah lama terjadi. “Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari OKI, Sumantri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung penegakan aturan. “Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.

Sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari OKI ini menjadi bukti nyata upaya penertiban pengelolaan aset pasar, sekaligus memperkuat PAD melalui peningkatan kepatuhan pembayaran retribusi. (Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.