Pemkab OKI Beri Kepastian Status, 4.564 Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu


Kayuagung - Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, sebanyak 4.564 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi mengangkat ribuan honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai langkah pemerintah daerah mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, kepada perwakilan tenaga honorer.

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membeda-bedakan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi yang mengatur masing-masing status.

“Yang membedakan hanya regulasi dan status. Namun bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu, maupun PPPK penuh waktu. Yang terpenting adalah kontribusi dan kinerja dalam melayani pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Bagi Ermawati (57), tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua dekade, pengangkatan ini memberikan kelegaan menjelang masa purnatugas. Lahir pada 1968, ia dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujar Ermawati usai menerima SK.

Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan memperoleh kejelasan status di akhir masa pengabdiannya.

“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut terdiri atas 3.263 tenaga honorer yang masuk dalam database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK Tahap II. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI,” kata Antonius.

Ia merinci, dari total 4.564 PPPK paruh waktu yang diangkat, sebanyak 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi sebagian honorer, pengangkatan ini mungkin datang di penghujung masa pengabdian. Namun kebijakan tersebut menjadi penanda penting atas pengakuan negara terhadap kerja panjang tenaga honorer dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten OKI.(Mrd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.