Serahkan DPA 2026, Bupati OKI Minta OPD Percepat Realisasi Program Prioritas
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten OKI mengelola anggaran sebesar Rp2,2 triliun. Anggaran tersebut mengalami penurunan sekitar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, seiring berkurangnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Bupati Muchendi menegaskan penurunan anggaran tidak boleh berdampak pada lambannya pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun, memang turun. Namun tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. DPA sudah diserahkan, realisasi harus segera berjalan,” ujar Muchendi.
Ia menekankan pengelolaan anggaran harus difokuskan pada program prioritas kepala daerah, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain penajaman prioritas, Muchendi juga mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan realisasi anggaran. Keterlambatan realisasi, kata dia, akan berpengaruh terhadap tertundanya manfaat program sekaligus perputaran ekonomi daerah.
“Kita sedang menghadapi efisiensi, maka belanja harus tepat sasaran. Kurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan alihkan ke program produktif. Realisasi anggaran harus digas karena memberi multiplier effect bagi masyarakat,” tegasnya.
Muchendi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan di daerah.
“Tahun 2025 sudah kita lakukan. Sinkronisasi dan koordinasi antar OPD menjadi kunci keberhasilan program,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
“Penyerahan DPA ini menjadi dasar bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” ujar Farlidena.
Ia menambahkan, Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna meminimalkan penggunaan uang tunai dan mempercepat transaksi belanja.
“Penerapan KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” katanya.
Selain penyerahan DPA kepada 54 OPD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD. OPD penerima DPA terdiri atas 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.(Mrd)

Tidak ada komentar
Posting Komentar