Kasus Dugaan Korupsi Sarpras RSUD Kayuagung Naik ke Tahap Penyidikan

 
Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) RSUD Kayuagung tahun anggaran 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Parit Purnomo, saat diwawancarai usai kunjungan ke Kantor PD IWO OKI, Selasa (10/2/2026).

“Iya, sekarang sudah masuk tahap penyidikan dan terus kami proses,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, sedikitnya 25 orang telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan melalui penelusuran dokumen, pengecekan langsung ke lapangan, hingga pemanggilan berbagai pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan anggaran RSUD Kayuagung, khususnya pada bidang sarpras.

Peningkatan status perkara ini, lanjutnya, merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan intensif yang telah dilakukan sejak 10 Juli 2025.

Meski demikian, Kejari OKI belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, kata Agung, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berjalan.

“Nama-nama belum bisa disampaikan. Semua masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parit Purnomo, menambahkan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Kami sudah meminta klarifikasi kepada 25 orang dan telah mengantongi dua alat bukti, sehingga perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan selanjutnya, kami akan memeriksa para saksi, menghadirkan ahli, kemudian masuk pada proses penghitungan kerugian negara,” jelas Parit.

Parit juga mengungkapkan, selain perkara RSUD Kayuagung, pada waktu yang bersamaan pihaknya turut meningkatkan penanganan dugaan kasus lain, yakni kredit usaha rakyat (KUR) BRI Unit Pampangan ke tahap penyidikan.

Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diminta bersabar sembari menunggu perkembangan proses hukum yang kini terus bergulir.(Mrd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.