Kejari OKI Musnahkan Ratusan Barang Bukti Inkracht, Didominasi Narkotika

Kayuagung -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dari bulan september hingga Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (19/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati OKI Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI, di antaranya perwakilan Kapolres OKI yang diwakili Kasat Narkoba AKP Andri Chandra, Dandim 0402/OKI Letkol Inf. Gunawan Wibisono, S.H., Plt Kepala BNNK OKI, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kalapas Kelas IIB Kayuagung, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari OKI menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penuntutan umum atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf H Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHAP.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Kajari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara tindak pidana umum periode September hingga Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Narkotika (20 perkara)

  • Sabu-sabu sebanyak 106 bungkus/paket kecil dengan berat total ± 46,411 gram.
  • Ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat total ± 73,303 gram.
  • Ganja sebanyak 1 bungkus/paket kecil dengan berat total ± 0,362 gram.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

2. Senjata Api (3 perkara)

  • 3 pucuk senjata api dan 6 butir amunisi aktif.
    Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dikubur di dalam tanah.

3. Senjata Tajam (13 perkara)

  • 19 bilah senjata tajam jenis pisau, parang, dan sejenisnya.
    Dimusnahkan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gerinda besi.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa pakaian dan berkas perkara dengan cara dibakar.

Kajari OKI juga mengungkapkan bahwa sepanjang September hingga Desember 2025, nilai pengelolaan barang bukti tindak pidana umum di Kejari OKI mencapai Rp1.236.563.000. Selain itu, Kejari OKI terus berinovasi melalui program GADIS MANJA (Pengantaran Barang Bukti Gratis di Rumah Saja) yang hingga kini telah dilaksanakan sebanyak 115 kegiatan.

Sementara itu, Bupati OKI Muchendi Mahzareki dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Ini bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap masyarakat itu nyata dan harus kita hadapi bersama,” tegas Bupati.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh elemen, mulai dari Kejari OKI, BNNK, Polres, Kodim, hingga Lapas, dalam upaya pemberantasan narkoba yang merupakan musuh bersama.

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi mendukung penegakan hukum, demi mewujudkan Kabupaten OKI yang tertib, aman, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Kejari OKI berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua dan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten OKI,” tutup Kajari.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.