OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperkuat pelaksanaan Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) guna mempercepat penurunan angka stunting. Pada 2026, program ini menargetkan 2.932 penerima manfaat dari keluarga berisiko stunting. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) OKI, jumlah keluarga berisiko stunting pada 2025 tercatat sebanyak 24.795 keluarga. Dari jumlah tersebut, 12.955 keluarga masuk kategori desil 1 atau kelompok miskin yang menjadi prioritas utama intervensi. Namun, capaian program pada tahun sebelumnya masih jauh dari target. Dari 2.759 penerima yang ditargetkan pada 2025, realisasi bantuan baru menjangkau 406 penerima atau sekitar 14,71 persen. Sementara hingga April 2026, jumlah penerima baru mencapai 9 orang. Staf Ahli Bupati OKI Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Iwan Setiawan, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat strategi pelaksanaan ke depan. “Program GENTING ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Intervensi harus tepat sasaran, terutama pada keluarga miskin dan periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan,” ujarnya saat rapat di Ruang Rapat Bende Seguguk, 16 April 2026. Menurutnya, rendahnya capaian pada tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi dan partisipasi, khususnya dalam mendorong keterlibatan masyarakat sebagai orang tua asuh. Program GENTING menyasar ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dari keluarga berisiko stunting. Bantuan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemberdayaan keluarga, seperti dukungan nutrisi, penyediaan rumah layak huni, akses air bersih, jamban sehat, edukasi, serta penguatan ekonomi keluarga. Sementara itu, Sekretaris DPPKB OKI, M. Denim Alam Surawijaya, menjelaskan pelaksanaan program dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi berjenjang dari tingkat pusat hingga desa, serta memanfaatkan Sistem Informasi Peduli GENTING. “Seluruh proses, mulai dari verifikasi data, penyaluran bantuan, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara terintegrasi. Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipantau secara berkelanjutan,” katanya. Ia menambahkan, keberhasilan program sangat bergantung pada validitas data dan kolaborasi lintas sektor. “Partisipasi donor perlu ditingkatkan, didukung data yang akurat, serta sinergi antara pemerintah, mitra, dan masyarakat,” ujarnya. (Murod)

 

Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat apresiasi dari kalangan pendidik atas langkah konkret dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI), khususnya penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4).

Total anggaran sebesar Rp 6,9 miliar yang disalurkan untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.

Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menilai langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam merealisasikan hak-hak guru agama.

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menyebut realisasi pembayaran hak guru PAI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” katanya.

Ia menjelaskan, tingkat realisasi pembayaran meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.

Sebelumnya, penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi guru PAI sempat mengalami kendala secara nasional akibat ketidaksinkronan regulasi. Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, instansi yang mengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan.

Namun, posisi guru PAI yang dibina oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tetapi diangkat oleh pemerintah daerah menimbulkan hambatan administratif. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama belum memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.

Permasalahan tersebut kemudian diatasi melalui koordinasi lintas kementerian. Mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru PAI yang mengajar di sekolah negeri.

Beni juga mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.

“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.

Ia menambahkan, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.

Melalui momentum tersebut, Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah. (Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.