Puluhan Tahun Menanti, Warga Terusan Sialang Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah
Kawasan yang mulai dihuni sejak 1996 itu sebelumnya merupakan bagian dari hutan. Warga pendatang dari OKU Timur hingga Lampung membuka lahan secara bertahap dan menggantungkan hidup dari sektor pertanian, meski tanpa kepastian hukum selama puluhan tahun.
Kepastian tersebut hadir melalui penyerahan 1.000 sertifikat tanah seluas total 133,76 hektare di Desa Muara Burnai II, yang merupakan bagian dari program redistribusi tanah pemerintah.
Bupati OKI, H. Muchendi, mengatakan penerbitan sertifikat ini merupakan hasil dari proses panjang alih status lahan yang melibatkan berbagai tahapan dan lintas kepemimpinan.
“Sertifikat ini adalah hasil perjuangan panjang. Manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya saat penyerahan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, program redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar dokumen, tapi bukti hak yang sah. Sertifikat bisa meningkatkan nilai tanah dan membuka akses permodalan,” jelasnya.
Lahan yang dibagikan berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, dengan total luas mencapai 2.246 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Terusan Sialang.
Kepala Kantor Pertanahan OKI, Ahmad Syahabuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN sejak 2024, yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan mendorong keadilan agraria.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, menegaskan bahwa reforma agraria menjadi kunci dalam mengentaskan kemiskinan.
“Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan bantuan sosial. Akses legal terhadap tanah adalah solusi utama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan melalui kebijakan Satu Data Indonesia untuk meminimalisir konflik agraria. Selain itu, masyarakat diimbau bijak memanfaatkan sertifikat sebagai akses permodalan.
“Gunakan lembaga resmi seperti bank atau koperasi. Jangan sampai sertifikat justru menjadi beban karena bunga tinggi,” pesannya.(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar