Pemkab OKI Cairkan Gaji ke-13 ASN, Rp45,54 Miliar Mengalir ke Ribuan Pegawai
Sebelumnya, gaji reguler ASN untuk bulan Juni 2026 telah lebih dahulu dibayarkan pada 1 Juni 2026. Dengan demikian, para ASN di lingkungan Pemkab OKI menerima dua hak keuangan dalam waktu yang berdekatan.
Percepatan penyaluran gaji ke-13 didukung oleh penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring, yang memungkinkan proses pembayaran dilakukan secara serentak dan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp45,54 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 9.621 ASN di lingkungan Pemkab OKI, termasuk 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total dana yang disiapkan, sekitar Rp16,74 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sekaligus membantu meringankan kebutuhan keluarga, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” ujar Muchendi.
Ia juga mengimbau para ASN agar memprioritaskan penggunaan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya pendaftaran sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Selain memberikan manfaat langsung bagi keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan akan mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten OKI. Meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan mampu menggerakkan sektor perdagangan dan usaha lokal.
“Dengan peredaran uang yang meningkat di masyarakat, kami berharap aktivitas ekonomi lokal ikut bergerak dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di daerah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten OKI memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak para ASN dapat diterima tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar