Perdes dan Sanksi Adat Jadi Benteng Karhutla di Desa Jermun OKI

  Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati OKI, Muchendi meninjau titik api di Desa Sungai Bungin Kecamatan Pangkalanlampam[/caption]

Kayuagung - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tidak hanya mengandalkan kesiapsiagaan pemerintah dan aparat. Di Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, norma lokal, kesepakatan warga, serta sanksi adat menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah dari ancaman kebakaran.

Pendekatan berbasis kearifan lokal tersebut diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pencegahan dan penanganan karhutla. Aturan ini lahir dari pengalaman panjang masyarakat Jermun yang pernah menghadapi karhutla hebat pada 1996 dan 2006.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Perdes tersebut disahkan pada 2017. Sejak itu, masyarakat secara konsisten menjaga wilayahnya sehingga Desa Jermun disebut mampu mempertahankan kondisi nir-kebakaran selama hampir satu dekade.

Kepala Desa Jermun, Abus Roni Ali, mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kuatnya ikatan sosial dan moral masyarakat terhadap aturan yang mereka sepakati bersama.

“Masyarakat lokal cenderung lebih patuh pada hukum adat karena ada ikatan moral dan sosial yang kuat antarwarga. Jika aturan dari instansi luar sering kali terkesan jauh, hukum adat ini lahir dari kesepakatan kita sendiri,” ujar Abus Roni saat menghadiri Rakor Karhutla di Desa Sungai Bungin, Minggu (4/10).

Menurutnya, aturan yang diterapkan di desa tidak sebatas memberikan sanksi kepada pelanggar. Warga juga diwajibkan ikut mengawasi lingkungan dan saling mengingatkan agar praktik pembakaran lahan tidak dilakukan.

Jika terjadi pelanggaran, sanksi adat dijatuhkan melalui musyawarah desa dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat. Mekanisme tersebut membuat pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban bersama seluruh warga.

“Setiap warga punya tanggung jawab moral menjaga lahannya dan lahan tetangganya. Ketika ada yang berniat membakar, teguran sosial dari tetangga dan ancaman denda adat terbukti jauh lebih efektif menghentikan niat tersebut sebelum api sempat menyala,” katanya.

Model Percontohan

Penerapan aturan lokal di Desa Jermun mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten OKI. Pola tersebut dinilai dapat menjadi salah satu model pencegahan karhutla di wilayah lain yang memiliki karakteristik rawan kebakaran.

Gubernur Sumsel Herman Deru menilai kepatuhan masyarakat terhadap norma lokal merupakan modal sosial penting dalam mencegah karhutla.

“Masyarakat setempat yang paling paham dinamika wilayahnya. Ketika Perdes dan hukum adat berjalan efektif seperti di Desa Jermun, potensi kebakaran bisa dicegah langsung sebelum api muncul,” tutur Herman Deru saat meninjau Desa Sungai Bungin, Pangkalan Lampam.

Penguatan pencegahan juga tetap diikuti dengan kesiapsiagaan operasional. Pemerintah Kabupaten OKI memastikan relawan desa dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) mendapat dukungan untuk menjalankan tugas di lapangan.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengatakan kesadaran masyarakat yang diperkuat melalui Perdes perlu didukung dengan sarana dan prasarana memadai, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kesadaran warga yang dipayungi Perdes harus diimbangi dengan penguatan fisik, seperti percepatan pembuatan sumur bor, penyediaan mesin pompa, serta rehabilitasi dan pembangunan embung,” jelas Muchendi.

Dengan kombinasi aturan desa, sanksi adat, pengawasan antarwarga, serta dukungan infrastruktur, pencegahan karhutla diharapkan dapat dilakukan sejak dini. Pola tersebut menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan untuk memastikan api tidak sampai muncul dan berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.