Sebanyak 325.802 jiwa Masyarakat OKI Belum Malakukan perekaman E-KTP
KAYUAGUNG RADIO - Dinas kependuukan dan Catatan si pil Kabupaten Ogan Komering Iliri mengimbau masyarakat segera mengganti Kartu Tanda Penduduk
lama dengan identitas elektronik. alasannya mulai tahun depan pemerintah
sudah mewajibkan setiap urusan adminitrasi public dilakukan dengan KTP
elektronik
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komerng Ilir DRS H.Antonius
Lionardo Msi Mengatakan KTP non
elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 nanti tak berlaku lagi jadi
diharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera
melakukan perekaman di kecamatan Kecamatan masing masing yang ada diwailayah
Kabupaten OKI msi
Anton Menambahakan untuk di Kabupaten Ogan
Komering Ilir Masyarakat wajib KTP berjumlah
623.742 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman E-KTP 297.940 jiwa dan yang belum melakukan
perekaman berjumlah 325.802 jiwa maka kalau diliah dari jumlah tersebut untuk
yang belum melakukan perekaman E-KTP diwilayah OKI masih cukup banyak
Adapun untuk perekaman KTP tersebut Anton menjelaskan
tidak ada biaya sedikitpun alis gratis Masyarakat tinggal membawa persyaratan
yaitu Kekantor Camat terdekat dan membawa Kartu Keluarga saja