Sebanyak 325.802 jiwa Masyarakat OKI Belum Malakukan perekaman E-KTP

KAYUAGUNG RADIO - Dinas kependuukan dan Catatan si pil Kabupaten Ogan Komering Iliri mengimbau masyarakat segera mengganti Kartu Tanda Penduduk lama dengan identitas elektronik. alasannya mulai tahun depan pemerintah sudah mewajibkan setiap urusan adminitrasi public dilakukan dengan KTP elektronik

Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Ogan Komerng Ilir DRS H.Antonius Lionardo Msi  Mengatakan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 nanti tak berlaku lagi jadi diharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman di kecamatan Kecamatan masing masing yang ada diwailayah Kabupaten OKI msi

Anton Menambahakan untuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir Masyarakat wajib KTP berjumlah  623.742 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman E-KTP  297.940 jiwa dan yang belum melakukan perekaman berjumlah 325.802 jiwa maka kalau diliah dari jumlah tersebut untuk yang belum melakukan perekaman E-KTP diwilayah OKI masih cukup banyak
Adapun untuk perekaman KTP tersebut Anton menjelaskan tidak ada biaya sedikitpun alis gratis Masyarakat tinggal membawa persyaratan yaitu Kekantor Camat terdekat dan membawa Kartu Keluarga saja
Diberdayakan oleh Blogger.