DPPKAD OKI Gelar Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah.

KAYUAGUNG RADIO - Dalam rangka menciptakan persamaan persepsi dan peningkatan wawasan seta pemahaman dalam mengimplemetasikan pp 71/2010 dan untuk mewuudkan tertib administrasi dan akuntabilias pengelola keuangan daerah dengan harapan laporan keuangan yang bersumber dari APBD dapat disampaikan tepat waktu. 

Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 71/2010 tentang standar akutansi pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (dppkad) OKI, H Muslim Se MSi, yang secara lansung membuka acara tersebut mengatakan salah satu prinsip untuk menciptakan Good Governance yakni akun tabilitas keuangan yang di implementasikan dalam penyajian dan penyampaian laporan keuangan secara baik sebagaimana diatur dalam uu no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang merupakan pengganti dari PP nomor 24 tahun 2005 bahwa dalam penyampaian laporan keuangan harus sesuwai dengan sap berbasis akrual. 

Muslim menambahkan sosialisasi yang dilaksanakan dari tanggal 12-13 desember tersebut diikuti seluruh bendahara pengeluaran dan penerimaan dilingkungan pemkab oki dengan nara sumber dari bpkp perwakilan provinsi sumatera selatan. 

Kegiatan yang meliputi gambaran umum pp 71/2010 kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, pernyataan sap tentang arus kas, catatan atas laporan keuangan, akuntansi investasi, akuntasnsi asset tetap akuntansi konstruksi dalam pekerjaan, akuntansi kewajiban koreksi kesalahan, perubahan kebijakan dan operasi yang tidak di lanjutkan serta pernyataan sap tentang laporan keuangan konsolidasi dan operasional. Sehingga pada tanhun 2014 di harapkan seluruh tenaga yang telah di latih ini bisa menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
.
Diberdayakan oleh Blogger.