Cegah Karhutlah, BKSDA Sumsel Resmikan Patroli Terpadu
Kayuagung - Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan
kebakaran hutan dan lahan tahun 2016 dan sebagai tindak lanjut Arahan Presiden
Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Tahun 2016 di Istana Negara tanggal 18 Januari 2016, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mendesain kegiatan “PATROLI TERPADU PENCEGAHAN KEBAKARAN
HUTAN DAN LAHAN”.
Di Provinsi Sumatera Selatan, Patroli Terpadu
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan diresmikan pada Apel hari Senin, (14/3/2016)
di Halaman Markas Daops Manggala Agni Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang
dilakukan secara bersama-sama oleh Wakil Bupati OKI M Rifai SE (bertindak sebagai pembina
apel), Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Nunu Anugrah, Kepala Biro Operasi
POLDA Sumatera Selatan, Direktur Reskrimsus POLDA Sumsel, Kapolres OKI, dan
Komandan Kodim 0402 OKI. Peserta Apel
sejumlah 500 orang yang terdiri dari keperwakilan unsur Manggala Agni, TNI,
POLRI, Pemerintah Daerah, Regu Pemadam Kebakaran perusahaan HTI, LSM, Masyarakat
Peduli Api (MPA) dan media.
Nunu Anugrah menjelaskan “bahwa Kegiatan
Patroli Terpadu Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan” di Provinsi Sumatera
Selatan telah dan sedang dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret 2016 di 15 Desa
rawan kebakaran (6 desa di Kabupaten OKI, 5 desa di Kabupaten Muba, 2 desa di
Kabupaten Banyuasin, 1 desa Kabupaten Muara Enim, 1 desa di Kabupaten Lahat).
Tim Pelaksana Patroli Terpadu beranggotakan 6
orang dari unsur TNI, POLRI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), aparat
desa/tokoh masyarakat/LSM/wartawan. Setiap tim dilengkapi dengan 3 sepeda
motor, peralatan pemadaman dini dan perlengkapan sosialisasi dengan sasaran
desa rawan kebakaran hutan dan lahan. “Tim akan melakukan patroli dalam 1 desa
selama 5 hari dan setiap 5 hari akan dilakukan pergantian tim”, ujar Nunu
Anugrah.
Nunu Anugrah juga menyampaikan bahwa lokasi
sasaran patroli terpadu berbasis desa, mengingat bahwa desa merupakan satuan
wilayah pemangkuan terkecil dengan melibatkan sebesar-besarnya peran masyarakat
setempat untuk mengamankan lingkungan masing-masing dan membentuk serta
mengaktifkan posko-posko tingkat desa sebagai simpul komunikasi tingkat
lapangan yang akan melakukan transfer informasi sampai ke tingkat pusat (Posko
Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan).