BKD OKI Dukung Kebijakan Kementrian PAN RB

Kayuagung - Beberapa waktu yang lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka kembali simulasi Computer Assisted Test (CAT) secara online sebagai metode seleksi penerimaan calon mahasiswa atau praja di sekolah ikatan dinas.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (BKD OKI) Listiadi Martin melalui Sekretaris BKD OKI Hajar S.Sos menyambut baik kebijakan dari Kementrian PAN RB. Menurutnya, Seleksi dengan sistem CAT ini akan mencegah terjadinya main mata, atau KKN dalam penerimaan mahasiswa ikatan dinas.

Dengan demikian peserta tes hanya personal yang benar-benar siap, yang merupakan putra-putri terbaik bangsa
"Untuk pertama kalinya, tahun ini seleksi masuk tujuh sekolah ikatan dinas dilakukan secara terpadu. Sistem ini meminimalisir kecurangan, sehingga nantinya, tidak ada lagi dugaan titipan keluarga atau kerabat pejabat" Ujarnya seraya menjelaskan, dengan sistem ini peserta yang lulus sudah memenuhi standar minimal kompetensi dasar bagi CPNS.


Hajar menjelaskan lebih jauh, CAT merupakan suatu metode seleksi dengan bantuan komputer, sehingga menjamin terjadinya transparansi. Setiap peserta mendapat soal yang berbeda, meskipun duduknya berdampingan. Setelah selesai mengerjakan soal, peserta tes dapat langsung mengetahui hasilnya. ”Pelaksanaan seleksi ikatan dinas itu menggunakan sistem CAT, seperti halnya tes untuk CPNS, untuk. Seleksi penerimaan calon mahasiswa atau praja di tujuh sekolah ikatan dinas termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tersedia 900 kursi," Ujarnya.

Diungkapkan Hajar, untuk Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pihaknya sudah memberitahukan ke sekolah-sekolah," Untuk tahun ini BKD OKI hanya menyampaikan pemberitahuan saja," Ungkapnya.

Hajar juga menghimbau, terutama untuk Honorer masa kerja diatas 5 Tahun keatas untuk jangan mudah percaya dengan telepon atau pesan singkat (SMS) yang mengaku pihak BKD OKI, "Sudah banyak melapor ke BKD. Mereka diiming-imingkan dapat diterima PNS melalui jalur khusus untuk alasan mengurus Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Nilai kerugiannya sendiri antara Rp15 hingga 25 Juta," Pungkasnya (RS)
Diberdayakan oleh Blogger.