Tetap Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas
Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua
golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini
tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni
2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas
karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor
industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas
perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga
mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan
PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373
ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah
3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian
tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana
kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu
membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi
bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan
kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus
diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada
kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga
tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi
listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak
tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat
mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi
dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk
kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global
yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap
kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat
kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja,
diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9
triliun," ungkap dia.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2
berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600
VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per
kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah
P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya
disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara
pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari
Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini
adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah
Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya
beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.
*Lindungi Rakyat Kecil*
Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat
dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi
450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang
ketenagalistrikan. Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500
VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada
periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi
sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan
asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.
"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat
potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga
Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga,
UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk
melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga
perekonomian nasional agar tetap stabil," ujar Darmawan.
Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan
diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi
pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian
token listrik mulai 1 Juli 2022.
Seperti diketahui, _tariff adjustment_ diberlakukan sejak
2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan
oleh PT PLN (Persero).
Sejak tahun 2014 hingga 2016, _tariff adjustment_ telah
dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing
sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022,
pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung
kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.
Realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga
bulan yaitu Februari-April 2022 yang digunakan dalam _tarif adjustment_ pada
triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp
14.350/USD), ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel),
inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp
8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula akibat diterapkan _capping_ harga,
sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.
Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga
3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan
bagi perekonomian nasional.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian _tariff adjustment_
untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini
dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar