Petakan Honorer, BKN Launching Aplikasi Pendataan
Pada kesempatan itu BKN melaunching aplikasi pendataan
honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut bertujuan mendata bagi seluruh
honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga
administrasi dengan tenggat waktu dijadwalkan selesai paling lamabat 30 September
2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN
Suharmen menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke
sistem.
“BKN sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi
tersebut” terangnya
Dia menyebutkan data tersebut akan menjadi database
pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian
masalah honorer.
Suherman menegaskan bahwa pemetaan tenaga honorer dilakukan
bukan untuk melakukan pengakatan seperti yang terjadi pada tahun 2005 tetapi
untuk pemetaan komposisi tenaga non- ASN masih bekerja.
"Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa
menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," terangnya.
Sebagaimana termuat dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah. Selanjutnya diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 bahwa manajemen
PPPK, Pemerintah diberikan waktu sampai dengan tahun 2023.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa alur
penyelesaian tenaga honorer itu penyelesain kompleks dan solusi tidak bisa
tunggal.
“Tidak ada proses pengangkatan dari tenaga honorer langsung
menjadi ASN tetapi terlebih dahulu harus lulus proses seleksi dari BKN” terang
dia.
Setiap instansi hanya melakukan proses pendataan kemudian
proses selanjutnya tergantung pada kompetensi dari masing-masing individu yang
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar