Kejari OKI Serahkan 147 Kendaraan Dinas Hasil Penertiban ke Pemkab OKI
Dalam sambutannya, Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari OKI yang telah membantu pengamanan aset daerah.
"Terima kasih kepada Pak Kajari atas laporan hasil kinerjanya. Ini adalah upaya luar biasa dalam rangka mengamankan aset milik Kabupaten OKI," ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, pada awal masa kerja, Kejari OKI berinisiatif menggelar apel kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, di lingkungan Pemkab OKI. Hasilnya, ditemukan lebih dari 200 unit kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau tidak jelas keberadaannya.
"Kendaraan yang masih layak akan didistribusikan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya. Sementara yang sudah tidak layak atau dalam kondisi rusak berat akan dilelang. Kita menargetkan pendapatan sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar dari hasil pelelangan," jelasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan dengan semestinya dan dirawat dengan baik oleh pihak yang diberi kuasa mengelolanya.
"Memang ada biaya perawatan tambahan yang tidak sesuai yang dianggarkan, tapi demi kenyamanan kita sendiri, semoga tidak menjadi beban. Kita harus bangga diberi kepercayaan menggunakan kendaraan dinas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi menjelaskan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat surat kuasa khusus yang diberikan Pemkab OKI kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memulihkan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda empat.
"Pengembalian aset hari ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus Pemkab OKI kepada jaksa selaku pengacara negara untuk memulihkan aset bergerak kendaraan roda empat milik Pemkab OKI," ujar Hendri.
Hendri memaparkan, dari 147 kendaraan yang dihadirkan dalam apel, beberapa di antaranya ditemukan digunakan tidak sesuai peruntukannya atau digunakan oleh pihak lain. Selain itu, terdapat 62 unit kendaraan yang mengalami kerusakan berat.
"Sebanyak 62 unit kendaraan rusak berat kami usulkan untuk dihapuskan dari daftar aset agar tidak memberatkan neraca keuangan daerah, sekaligus memberikan pemasukan dari hasil lelang kendaraan," jelasnya.
Terkait kendaraan yang hilang, saat diwawancara usai kegiatan Hendri Hanafi merinci, satu unit kendaraan dinas atas nama Meldiansyah sudah dituntut ganti rugi sebesar Rp64 juta berdasarkan hasil verifikasi Kejari dan Inspektorat karena dia adalah PNS. Sedangkan satu unit lainnya masih dalam proses konfirmasi, karena hilang saat masa jabatan Sekda lama dan dipinjamkan untuk mendukung operasional Pemkab OKI.
Lebih lanjut, Hendri berharap sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dapat mempercepat proses pemulihan aset daerah serta memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
"Terima kasih kepada OPD yang sudah kooperatif dan mendukung. Pemulihan ini bagian dari upaya kita bersama untuk membantu pemerintah daerah mengatasi persoalan aset dan keuangan daerah," tutup Hendri. (Murod).
Tidak ada komentar
Posting Komentar