Grebek Rumah Kosong di Tanjung Raja, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Inex
Tanjung Raja – Sebuah rumah kosong di Dusun II RT 04 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Kamis (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah tersebut diketahui kerap dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu dan inex.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S bin Idrus (37), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara RT 01, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus, melalui Waka Polres Kompol Helmi didampingi Kasat Narkoba Iptu A. Surya A, S.H., dalam press release yang digelar Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa rumah tersebut milik seseorang berinisial SP yang kini juga berstatus DPO.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap satu pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kompol Helmi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram,
101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram,
2 timbangan digital,
3 sekop plastik,
4 ball klip bening,
2 unit handphone,
dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Menurut Kompol Helmi, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. “Kami akan terus dalami dan kejar pelaku lainnya. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Murod)[checklist][/checklist]
Tidak ada komentar
Posting Komentar