Kejari OKI Terima Uang Titipan Dari Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI



Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menerima uang titipan dari keluarga empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial I.T, H, A.S, dan M alias U. Uang titipan sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh pihak keluarga dan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI, di ruang tindak pidana khusus pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang titipan tersebut kemudian disimpan dalam rekening khusus barang bukti atau sitaan milik Kejaksaan Negeri OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara.

“Penyerahan uang titipan ini merupakan bentuk itikad baik dari pihak keluarga para tersangka. Tujuannya adalah untuk menunjukkan tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang diduga timbul, serta mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agung.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dispora OKI Tahun Anggaran 2022, yang mencakup kegiatan belanja langsung dan belanja modal. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga terjadi pengadaan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan pelatihan kepemudaan dan pengadaan barang penunjang sarana olahraga.

Temuan awal aparat penegak hukum menyebutkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang sedang didalami melalui proses audit dan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Jang Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.