Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Titipkan Uang Pengganti Rp 328 Juta ke Kejari OKI
Penyerahan uang sebesar Rp 278.500.000,- dilakukan pada Rabu (14/5/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri OKI dan diwakilkan oleh istri tersangka. Penyerahan tersebut dilakukan langsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan uangnya kemudian dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri OKI pada Bank BRI Cabang Kayuagung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelumnya tersangka IH juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 50.000.000,-. Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan hingga saat ini berjumlah Rp 328.500.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten OKI dari APBD OKI tahun 2017/2018. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah, namun dalam perjalanannya diduga telah terjadi penyalahgunaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.
“Penyerahan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan menjadi salah satu langkah proaktif dalam upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Agung.
Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengawal setiap langkah pengembalian kerugian negara demi tegaknya supremasi hukum. (Jang Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar