Pelaku Pembunuhan Penjual Es Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Letnan Sayuti, Kelurahan Kotaraya, Kecamatan Kayuagung. Kapolres OKI AKBP Eko Rubianto, SH, S.Ik, MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa korban berinisial K (60) yang sehari-hari berjualan es, menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku berinisial L (34).
“Kejadiannya saat korban hendak pulang dari berjualan. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak lima kali,” ujar Kapolres.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka parah, yakni luka tusuk di perut kiri, luka sayat di perut kanan, luka di dada sebelah kanan, serta luka pada kedua lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam bergagang kayu warna coklat, bersarung kulit coklat dengan panjang sekitar 30 cm.
Hingga kini, motif pembunuhan masih didalami penyidik. Pelaku terancam dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.(Jang Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar