Bela Mertua, Pemuda di Mesuji Raya Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban E terlibat perkelahian dengan Y, yang merupakan mertua dari pelaku N. Tak berselang lama, korban pulang ke rumah dan kembali sambil membawa sebilah celurit panjang sekitar 70 cm. Merasa situasi membahayakan, pelaku langsung mengambil senapan angin dari rumah dan menembakkannya ke arah korban.
Tembakan pertama meleset, namun tembakan kedua mengenai bagian perut kiri korban. Meski terluka, korban masih sempat melarikan diri ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan. Sementara pelaku berhasil diamankan polisi sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, S.Ik, MH dalam rilis pers resmi, Senin (12/5/2025), menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena ingin membela mertuanya. “Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu pucuk senapan angin jenis gejluk warna hitam.
Hingga kini kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (Jang Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar