Kejari OKI Menang Lagi, Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Putusan Hutan Kota


Kayuagung - Pengadilan Tinggi Palembang resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara gugatan seputar pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir. Putusan ini dibacakan pada Senin (2/6) oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Ahmad Yunus, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, Zulkifli, S.H., M.H. dan Marolop Simamora, S.H., M.H.

Putusan banding dengan Nomor Perkara 46/PDT/2025/PT PLG pada pokoknya menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag tanggal 8 April 2025. Dalam putusan tersebut, permohonan banding yang diajukan oleh pihak pembanding, yaitu Husin (penggugat konvensi/tergugat rekonvensi), diterima, namun tidak mengubah isi putusan sebelumnya.

Majelis hakim menilai bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara sah dan meyakinkan, termasuk keabsahan pengelolaan Hutan Kota OKI oleh pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam amar putusan, majelis juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000 untuk dua tingkat peradilan.

Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR OKI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Pemerintah Kabupaten OKI dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Kejaksaan Negeri OKI kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan. Dalam perkara ini, Kejari OKI berhasil membela kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) Hendri Hanafi, S.H.,M.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan profesional. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kejari OKI akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan keamanan hukum di daerah. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Agung.

Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri OKI mempertegas posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga dekat dengan masyarakat.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.