Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi di Muba Ditahan Kejati Sumsel


Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan Obstruction of Justice atau perintangan proses hukum, terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

  1. MO, seorang penasehat hukum, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

  2. MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD Muba, ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal yang sama.

Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara tersebut, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. MO ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara itu, MH menjalani penahanan dalam perkara lain.

Adapun perbuatan para tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    atau

  • Pasal 22 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi.

Modus Operandi: Arahkan Saksi untuk Berbohong

Penyidik menduga MO dan MH bersekongkol membuat skenario guna mengarahkan dua saksi lain, RD dan MA, untuk memberikan keterangan tidak benar. Tujuannya agar fakta sebenarnya dalam perkara dugaan korupsi di DPMD Muba tidak terungkap.

Langkah tegas Kejaksaan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak segala bentuk perintangan terhadap proses pemberantasan korupsi.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media, untuk menjadi perhatian,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.