Residivis Kasus Narkoba di Tanjung Alai Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres OKI
OKI – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Senin malam (16/6/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial S diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang.
Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah berada seorang diri di dalam kamar rumahnya. Petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan satu bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya berisi enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka S merupakan residivis kasus narkotika. Dulu pernah divonis 5 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres OKI Iptu Adrian Candra.
Namun, penangkapan tersebut sempat diwarnai insiden. Saat[starlist][/starlist] petugas hendak membawa S ke kendaraan, sekelompok massa mencoba menghalangi proses evakuasi dengan menghadang dan melakukan pelemparan ke arah mobil polisi.
Meski demikian, berkat kesigapan personel Satresnarkoba, situasi berhasil dikendalikan dan tersangka akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” tambah Iptu Adrian.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya.
Polres OKI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda yang sehat dan bebas dari pengaruh barang haram.(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar