Kejari OKI Lakukan Verifikasi Lapangan Dugaan Penyimpangan di RSUD Kayuagung


Kayuagung - Patut diapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dalam menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Kayuagung.

Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Parit Purnomo, S.H., dan tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan verifikasi lapangan terhadap realisasi Belanja Pemeliharaan Bangunan di Bidang Sarana dan Prasarana RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Verifikasi ini dilakukan langsung di lingkungan RSUD Kayuagung, sebagai bagian dari proses klarifikasi awal penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya pada belanja pemeliharaan bangunan fisik. Dalam kegiatan ini, tim melakukan observasi langsung kondisi bangunan, mencocokkan antara laporan pertanggungjawaban dengan pelaksanaan fisik, serta mengumpulkan data dari pihak-pihak terkait.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari penyedia barang dan jasa yang mengerjakan pemeliharaan, serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKI. Tim penyelidik juga melakukan dokumentasi visual sebagai pembanding terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.