Mantan Wali Kota Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Palembang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Senin (7/7/2025), tersangka yang ditetapkan kali ini adalah H, mantan Wali Kota Palembang.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 07 Juli 2025, setelah sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny.

Selanjutnya, terhadap tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 7 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka H diduga melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Atau: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Modus dan Kerugian Negara

Modus operandi dalam kasus ini, kata Vanny, melibatkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) oleh tersangka H terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak pengembang, PT. MB.

“PT. MB bukanlah lembaga sosial atau kemanusiaan, sehingga tidak berhak mendapatkan potongan BPHTB. Akibatnya, negara mengalami kerugian,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka berdasarkan bukti elektronik. Tersangka H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus Cagar Budaya, tanpa memperhatikan aturan pelestarian warisan budaya.

“Tim penyidik akan terus menelusuri aliran dana tersebut dan melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Vanny.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 74 orang. Selain itu, juga telah dilakukan rekonstruksi kasus di beberapa lokasi pada hari yang sama, Senin, 7 Juli 2025.

“Penyidikan akan terus dikembangkan demi mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas,” tutupnya. (Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.