Kejari OKI Limpahkan Dua Perkara Korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang


Kayuagung -  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin, 7 Juli 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI resmi melimpahkan dua perkara korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pelimpahan perkara ini mencakup dua kasus, yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017–2018, serta dugaan korupsi pengelolaan anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh tim JPU yang dipimpin oleh Jaksa Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., dan Rendi Sandu, S.H. sebagai jaksa penuntut. “Total ada enam berkas perkara yang kami limpahkan ke pengadilan hari ini,” ungkap Agung.

Berikut daftar para terdakwa yang dilimpahkan:

Perkara Dispora OKI:

  1. IT – Kabid Keolahragaan Tahun 2022

  2. H – Kabid Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022

  3. M – Bendahara periode Januari–Juni 2022

  4. AP – Bendahara periode Juli–Desember 2022

Perkara Panwaslu OKI:

  1. IH – Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017–2018

  2. HI – Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017–2018

Agung menjelaskan, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

“Dalam perkara ini, turut kami ajukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp212 juta lebih dari perkara Dispora dan Rp748 juta lebih dari perkara Panwaslu,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menyidangkan para terdakwa.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.

(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.