Belum 1x24 Jam, Pelaku Penganiayaan di Gelumbang Berhasil Ditangkap

Gelumbang – Kinerja cepat Polsek Gelumbang patut diapresiasi. Belum genap 24 jam pasca kejadian, dua pelaku penganiayaan berhasil diamankan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya W.P, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim IPDA Budianto, S.H menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang.

Korban, Muhammad Riski Julian (18), warga Jalan Merdeka Gelumbang, sebelumnya sempat meneriaki tiga pelaku yang berboncengan motor Scoopy merah. Para pelaku sempat pergi, namun kembali sekitar 30 menit kemudian dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan balok hingga korban terjatuh.

Keluarga korban langsung melapor ke Polsek Gelumbang. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku yakni Pemas (22) dan Rahmad (19), keduanya warga Desa Sigam, berhasil ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Scoopy merah BG 3183 DAJ dan satu bilah samurai panjang sekitar satu meter.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.