Kejari OKI Tunjukkan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis, Selamatkan Aset Daerah Miliaran Rupiah
Di bawah kepemimpinan Hendri Hanafi, S.H., M.H., Kejari OKI terus memperlihatkan kinerja positif dalam berbagai aspek hukum. Tak hanya fokus pada penindakan, Kejari OKI juga menjalankan fungsi edukasi hukum dan pemulihan aset negara secara optimal.
Data Penanganan Perkara dan Aset yang Diselamatkan
Sepanjang periode 2023 hingga pertengahan 2025, Kejari OKI mencatat sejumlah capaian signifikan:
✅ Perkara Korupsi Strategis:
Dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI TA 2017–2018, kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI, terkait program pemberdayaan kepemudaan.
✅ Penyelamatan Keuangan Negara:
Total penyelamatan kerugian negara: Rp1,24 miliar.
Pemulihan aset negara: 147 unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan ke Pemkab OKI dengan total nilai mencapai Rp8,8 miliar.
✅ Perkara Pidana Umum:
Sepanjang tahun 2024, 539 perkara pidana umum berhasil ditangani. Rinciannya meliputi perkara narkotika, pencurian, kekerasan, hingga penipuan.
Semua tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021.
Humanis dengan Restorative Justice
Kejari OKI tak hanya menindak secara represif. Sejumlah perkara ringan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dalam pendekatan ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat, untuk memulihkan kembali hubungan sosial.
✅ Hingga pertengahan 2025, 9 perkara berhasil diselesaikan secara restorative justice, mencakup kasus penganiayaan ringan dan pencurian non-komersil.
Selain itu, Kejari OKI aktif menjalankan Program Penyuluhan Hukum, seperti:
Jaksa Masuk Sekolah (JMS): dilaksanakan di 18 sekolah menengah di Kabupaten OKI sejak 2023.
Jaksa Masuk Desa dan Pesantren: memperluas akses edukasi hukum ke 7 desa dan 3 pondok pesantren di OKI.
Pemerhati Hukum: OKI Menjadi Role Model
Pemerhati hukum OKI, Yadi Hendri Supriyadi, S.Sos., S.H., turut mengapresiasi kinerja Kejari OKI yang dinilai sebagai salah satu contoh terbaik penegakan hukum di daerah.
“Kejari OKI menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa harus kehilangan sisi kemanusiaan. Mereka tidak hanya menyelesaikan perkara, tapi juga mengedukasi masyarakat. Ini yang jarang kita temui di banyak daerah,” ujar Yadi, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa di tengah tantangan sistem hukum nasional yang masih sering dikritik karena timpang, Kejari OKI menghadirkan harapan dari daerah melalui kepemimpinan yang transparan, konsisten, dan berdampak nyata.
Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Peran kejaksaan juga penting dalam mengawasi proyek strategis daerah. Sejalan dengan RPJMN 2020–2024, Kejaksaan dituntut mendukung program pembangunan yang bersih dari praktik korupsi dan kebocoran anggaran.
Kejari OKI pun aktif menjalin koordinasi dengan APIP, Inspektorat Daerah, dan pihak kepolisian guna memperkuat pencegahan penyimpangan sejak dini.
Kesimpulan: Harapan yang Tumbuh dari Pinggiran
Kinerja Kejari OKI menjadi bukti bahwa institusi hukum yang kuat dan berintegritas dapat tumbuh dari daerah. Dengan kombinasi penindakan, pemulihan, dan edukasi hukum, Kejari OKI mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum.
Semoga capaian ini menjadi contoh dan motivasi bagi kejaksaan di daerah lainnya. Karena membangun keadilan bukan hanya soal menegakkan aturan, tapi juga tentang hadirnya keadilan yang berlandaskan nurani.
Refleksi Ulang Tahun Adhyaksa ke-65
Yadi Hendri Supriyadi, S.Sos., S.H.
Tidak ada komentar
Posting Komentar