Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde
Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, periode 2016-2018.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
RY, Kepala Cabang PT. MB
AN, Mantan Gubernur Sumsel
EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
AT, Direktur PT. MB
Penetapan dilakukan setelah keempatnya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dari hasil penyidikan, tim menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.
Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Sementara tersangka AN dan EH diketahui telah berstatus terpidana dalam perkara lain, dan tersangka AT tidak hadir karena berada di luar negeri. AT juga telah dicekal.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Pasal 3 jo. Pasal 18
Pasal 13
semuanya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk mendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih sebagai lokasi pengembangan lewat skema BGS. Namun, proses pengadaan tidak berjalan sesuai aturan, termasuk pemilihan mitra yang tak memenuhi kualifikasi dan penandatanganan kontrak yang bertentangan dengan peraturan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang, serta ditemukan aliran dana mencurigakan terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti elektronik berupa percakapan yang menunjukkan upaya menghalangi penyidikan, termasuk kesediaan "pasang badan" dengan imbalan Rp17 miliar dan upaya mencarikan pemeran pengganti sebagai tersangka. Hal ini berpotensi menambah jeratan hukum atas tindakan obstruction of justice.
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan perkara ini.(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar