MA Perkuat Putusan, Puguh Dipenjara 16 Tahun dan Alim Ardianto Seumur Hidup


Kayuagung -  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan akuntabel setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi atas perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh bin Suparman dan Alim Ardianto bin Haitami Umar. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum dan keadilan masyarakat. (Rabu, 2 Juli 2025)

Dalam putusan kasasi Nomor 817 K/Pid/2025 untuk Puguh dan Nomor 818 K/Pid/2025 untuk Alim Ardianto, majelis hakim kasasi yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. serta anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Sutarjo, S.H., M.H. memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 492/Pid.B/2024/PN Kag tanggal 14 Januari 2025.

  • Puguh Nurrohman dijatuhi pidana penjara 16 tahun.

  • Alim Ardianto dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Pemberitahuan putusan kasasi telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon dan kepada para terdakwa selaku termohon pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi,S.H.,M.H., Melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan,S.H.,M.H., Menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum dengan profesionalisme dan integritas demi terwujudnya keadilan substantif bagi setiap lapisan masyarakat. Putusan kasasi ini, sambungnya, menjadi bukti nyata bahwa hak‑hak para pihak terpenuhi dan proses peradilan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku. (Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.