OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kejati Sumsel Amankan 22 Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyusul adanya dugaan aliran dana dari sejumlah Kepala Desa kepada oknum aparat penegak hukum.
Dalam OTT tersebut, lanjut Vanny, diamankan satu orang ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, serta dua puluh Kepala Desa di wilayah tersebut. Uang yang diberikan oleh para Kepala Desa diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Vanny menegaskan, penindakan ini dimaksudkan sebagai pembelajaran agar para Kepala Desa tidak mudah menanggapi permintaan atas nama aparat penegak hukum atau pihak mana pun. Dana desa harus digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan dalam pelaksanaannya dapat meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan akan menelusuri apakah praktik serupa telah terjadi sebelumnya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh wilayah di Sumatera Selatan agar tata kelola dana desa tidak disalahgunakan,” pungkas Vanny. (Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar