JPU OKI Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Lirik ke Pengadilan Tipikor

 

Kayuagung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (22/8/25), resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa [starlist]Samsul Bin Simin[/starlist] ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Perkara yang dilimpahkan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Tahun Anggaran 2020–2021. Terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, [divider] menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres OKI sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU untuk tahap penuntutan.

“Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Agung.

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ini menambah daftar kasus tindak pidana korupsi yang diproses hukum di Kabupaten OKI. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan serta efek jera bagi aparatur desa lainnya agar mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Agung.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.