Keluarga Terdakwa Korupsi Dispora OKI Serahkan Uang Titipan Rp120 Juta ke Kejari OKI


Kayuagung -  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan dari pihak keluarga empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Uang titipan sebesar Rp. 120 juta ini diserahkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 dan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKI.

Adapun empat terdakwa yang dimaksud yakni Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.
Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti atau sitaan milik Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH menjelaskan, penyerahan uang titipan ini merupakan bentuk itikad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, serta sebagai dukungan terhadap kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

Penyerahan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri OKI dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. (Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.