Dua Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Amnesti Presiden, Resmi Bebas
Pembebasan ini didasarkan pada Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan negara bagi warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
“Keduanya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Syaikoni.
Ia juga menambahkan bahwa momen ini menjadi harapan baru bagi seluruh WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pungkasnya.(Murod)
#AmnestiPresiden #WBPBebas #MenujuHidupBaru #kemenimipas #pemasyarakatan #Lapaskanews
Tidak ada komentar
Posting Komentar