Kejari OKI Telah Menerima Rp 1,1 M Uang Titipan Korupsi Dispora
Pihak keluarga terdakwa IT menyerahkan uang tunai sebesar Rp246.365.000 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) di hadapan Jaksa Penuntut Umum. Dana tersebut dicatat sebagai titipan pengganti kerugian negara.
Dengan setoran terbaru ini, total uang titipan yang berhasil dihimpun Kejari OKI hingga saat ini mencapai Rp1.103.251.916 (satu miliar seratus tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus enam belas rupiah). Uang negara tersebut dikembalikan oleh para terdakwa, yakni IT, M, AS, dan H, dalam perkara tindak pidana korupsi Dispora OKI tahun anggaran 2022.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan uang titipan tersebut menunjukkan iktikad baik pihak keluarga terdakwa dalam mendukung pemulihan kerugian negara sekaligus memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
“Dengan pengembalian kerugian negara ini, Kejaksaan Negeri OKI telah berhasil memulihkan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan tipikor di Dispora OKI,” ujarnya.
Perkembangan ini diharapkan dapat memberi dampak positif pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Meski demikian, pihak Kejari OKI tetap melakukan monitoring intensif terhadap jalannya persidangan karena masih berpotensi menarik perhatian publik.(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar