Lewat Kayuagung Radio, Kejari OKI Gaungkan Aksi Bersama Lawan Korupsi dan Mafia Tanah
Dua narasumber dari Kejari OKI hadir langsung di studio, yakni Tri Ayu Damayanti, S.H., M.K.M., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, serta Wulan Okta Sari, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara.
Dalam kesempatan itu, Tri Ayu Damayanti menjelaskan peran kejaksaan tidak hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Melalui Bidang Intelijen, kejaksaan juga aktif mencegah korupsi lewat penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta pengawasan terhadap potensi kerawanan di daerah.
Sementara itu, Wulan Okta Sari menegaskan alasan mafia tanah menjadi fokus Kejari OKI.“Mafia tanah merampas hak masyarakat, menghambat investasi, dan menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus operandi, seperti pemalsuan sertifikat, penggandaan dokumen, manipulasi administrasi pertanahan, hingga kolusi dengan oknum aparat.
Tri Ayu menambahkan, selain penindakan, pihaknya gencar melakukan pencegahan melalui berbagai program edukasi, seperti Jaksa Menyapa,Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Jaga Desa. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar pemberantasan korupsi dan mafia tanah berjalan efektif,” ujarnya.
Di akhir sesi, Wulan mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari OKI terkait persoalan hukum, baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial resmi @KejariOKI di Instagram, Facebook, TikTok, atau melalui layanan HalloJPN dengan memilih Kejari OKI.
Melalui kegiatan ini, Kejari OKI berharap kesadaran publik terhadap bahaya korupsi dan mafia tanah semakin meningkat. Korupsi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan, sementara mafia tanah mengancam hak hidup banyak orang. “Sudah sepatutnya kita bersama-sama memberantasnya,” tutup Tri Ayu.(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar