APBD OKI 2026 Disetujui, Fokus pada Program Kerakyatan



Kayuagung - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam sidang paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11). Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI H. Muchendi dan pimpinan DPRD OKI.

Dalam posturnya, APBD OKI 2026 tercatat memiliki **Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,214 triliun**, **Belanja Daerah Rp 2,214 triliun**, dan **Pembiayaan Daerah nol rupiah**, sehingga APBD disusun berimbang tanpa defisit. Fokus anggaran diarahkan pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat.

“Karena keterbatasan fiskal, APBD kita prioritaskan pada program strategis yang benar-benar berdampak bagi masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” jelas Muchendi.

Bupati Muchendi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD OKI atas kerja sama dalam penyusunan RAPBD 2026.
“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD OKI, **Febriansyah Wardana**, melaporkan bahwa asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 disusun tanpa defisit sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Setelah mempertimbangkan masukan dari komisi-komisi, disepakati pagu dan struktur Raperda APBD OKI 2026 sebesar Rp 2,214 triliun. Rancangan ini adalah anggaran berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit,” tegasnya.

Febriansyah merinci komponen pendapatan tahun 2026 yang meliputi:
• **Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 305 miliar**, dengan rincian Pajak Daerah Rp 154 miliar, Retribusi Rp 4,1 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 13,6 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 133 miliar.
• **Pendapatan Transfer Rp 1,908 triliun**, terdiri dari Transfer Pusat Rp 1,801 triliun, Dana Desa Rp 255 miliar, Dana Bagi Hasil Rp 79 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 1,01 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Rp 415 miliar.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda APBD OKI 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.

(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.