OKI Terima Hibah Aset Rampasan Negara dari KPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik



Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dimanfaatkan dalam peningkatan layanan publik. Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran Rp722,38 juta. Aset ini sebelumnya merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II, Kamis (27/11/2025), disaksikan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki.

“Alhamdulillah, hari ini Pemkab OKI menerima aset hibah dari KPK untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Muchendi.

Bupati Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk mengelola aset tersebut secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sebagai bagian dari Barang Milik Daerah dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran KPK bukan hanya membawa hibah aset, tetapi sekaligus memperkuat semangat Pemkab OKI dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pada kesempatan yang sama, KPK turut menyerahkan aset rampasan negara kepada KSOP Kelas I Palembang. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai aturan.

“Aset yang kami serahkan diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi yang membutuhkan. Ini merupakan eksekusi atas barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Mungki.

Ia juga menyampaikan dua pesan penting untuk pemerintah daerah penerima hibah.
“Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, dan dipasang plang agar statusnya jelas,” ujarnya.

KPK berharap hibah aset rampasan negara tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik di Kabupaten OKI maupun di wilayah kerja KSOP Kelas I Palembang.

Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan, efektif, dan bertanggung jawab. (Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.