Lapas Kayuagung Resmikan Legal Clinic Collaboration, Perkuat Akses Hukum bagi Warga Binaan


Kayuagung -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung menjalin kerja sama *Legal Clinic Collaboration* bersama sejumlah stakeholder sebagai upaya memperluas akses pelayanan hukum bagi warga binaan. Penandatanganan berlangsung di Lapas Kayuagung, Kamis (20/11).

Kolaborasi lintas sektor ini melibatkan berbagai pihak strategis yang berfokus pada peningkatan literasi hukum, penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan, serta penguatan penyuluhan hukum secara berkelanjutan bagi warga binaan.

Kalapas Kayuagung dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak warga binaan, terutama terkait akses terhadap informasi dan bantuan hukum.

“Dengan hadirnya *Legal Clinic Collaboration*, kami ingin memastikan warga binaan memperoleh edukasi hukum yang tepat, layanan konsultasi yang mudah dijangkau, dan pendampingan yang profesional. Ini langkah nyata kami untuk mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Kalapas.

Para perwakilan stakeholder mengapresiasi inisiatif tersebut dan berharap program ini mampu menjadi ruang edukatif yang mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, baik di dalam Lapas maupun di lingkungan Kabupaten OKI.

Kegiatan ditutup dengan diskusi teknis mengenai mekanisme layanan klinik hukum, penyusunan agenda penyuluhan, serta rencana implementasi jangka panjang program kolaborasi ini.

Melalui kerja sama ini, Lapas Kayuagung semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, lembaga investigasi, lembaga bantuan hukum, dan media demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan akuntabel.

(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.