OKI Susun Kajian Risiko Bencana 2026–2030, Perkuat Pembangunan Berbasis Mitigasi



Kayuagung -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya mempercepat penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana tahun 2026 hingga 2030 sebagai langkah strategis memperkuat mitigasi bencana dan arah pembangunan daerah.

Upaya ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan diskusi publik yang digelar di Ruang Rapat Seriang Kuning, Bappeda OKI, Kamis. Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pihak sekaligus menghimpun masukan strategis sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Alamsyah, menegaskan bahwa kajian ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan risiko bencana sejak awal.

Ia menyebut, dokumen Kajian Risiko Bencana bukan sekadar administrasi, melainkan pedoman strategis bagi daerah dalam mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan.

Menurutnya, penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap lahir solusi yang aplikatif guna memperkuat ketangguhan daerah menghadapi berbagai potensi bencana.

Kajian tersebut disusun menggunakan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Hasil sementara mengidentifikasi sedikitnya delapan potensi bencana di wilayah OKI, di antaranya banjir, kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, kekeringan, gempa bumi, likuifaksi, tsunami, serta cuaca ekstrem dan abrasi.

Sementara itu, narasumber dari FMIPA Universitas Sriwijaya, Sutopo, menjelaskan bahwa Kajian Risiko Bencana menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan berbasis risiko.

Ia menambahkan, kajian ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai ancaman, kerentanan, serta kapasitas daerah, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan tidak lagi bersifat reaktif.

Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan dokumen Kajian Risiko Bencana tahun 2026 hingga 2030 segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.

(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.