521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT ke-81 RI, 16 Langsung Bebas

Semangat kemerdekaan pada HUT ke-81 Republik Indonesia turut dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung. Sebanyak 521 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari 521 penerima, sebanyak 492 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 102 orang 2 bulan, 161 orang 3 bulan, 126 orang 4 bulan, 68 orang 5 bulan, dan 10 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 6 bulan.

Sementara itu, 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan 13 orang masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.

Ia mengingatkan agar remisi menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Muchendi menambahkan, Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani pidana, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan agar warga binaan mendapat kesempatan untuk berubah dan menyiapkan diri kembali ke masyarakat.

Kalapas Kelas IIB Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan, remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” kata Chandra.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke lingkungan masing-masing.

“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Bagi warga binaan yang menerima remisi, kesempatan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus berubah, memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara produktif serta bertanggung jawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.