Membangun Desa Tak Butuh Kontraktor

Membangun Desa Tak Butuh Kontraktor
Kayuagung - Pembangunan infrastruktur di pedesaan yang menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tidak harus membutuhkan kontraktor. Pemerintah desa bisa memanfaatkan tenaga warga desa itu sendiri, agar hasil pembangunan lebih baik.

Demikian pesan Sekda OKI H Husin SPd MM kepada seluruh Kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat menghadiri sosialisasi pengelolaan dana desa, Rabu (16/3) di ruang bende seguguk II.

“Pak bupati berpesan, dalam membangun fisik di desa agar menggunakan skema sawadaya. Contohnya, membangun jalan desa tak butuh kontraktor dari luar, tapi Kades dan perangkat desa berdayakanlah tenaga masyarakat desa,” kata Husin yang mengucapkan pesan dari Bupati OKI H Iskandar SE dihadapan para kades dan pemerintah desa. 

Dijelaskannya, pembangunan desa yang tidak menggunakan jasa kontraktor justru akan lebih bermanfaat dan fisik bangunan lebih berkualitas. Alasannya, fisik infrastruktur jalan, jembatan, siring, dan lainnya di desa yang dibangun menggunakan tenaga swadaya akan lebih terjaga kualitasnya.

“Warga akan punya rasa memiliki yang tinggi terhadap hasil pembangunan di desa. Warga akan lebih menjaga hasil pembangunan, karena fisik itu dibangun menggunakan tenaga warga. Beda dengan jika dibangun oleh kontraktor,” tutur Husin.

Lebih jauh diuraikan Husin, beberapa tahun ini perekonomian di desa memang sedang tidak bagus. Dalam menggerakan perekonomian di desa, adanya dana desa dan alokasi dana desa sangat bermanfaat dan membantu. Pembangunan insfrastruktur desa sebaiknya bekerjasama dengan desa tetangga yang berbatasan, hal ini akan lebih menghemat penggunaan dana desa.

Tahun 2016 ini dirincikan Husin, Pemkab OKI menggulirkan ADD dari APBD OKI senilai Rp 23 milyar, Dana Desa senilai Rp 209 milyar dari APBN serta Rp 5,9 milyar dari APBD sebagai dana bagi hasil pajak, PBB dan L3S. “Untuk Dana Desa, sekarang sedang tahap pencairan tahap pertama,” ujarnya.

Untuk itu, disarankan Husin, pengelolaan dan perutukan Dana Desa dan ADD harus jelas, baik, transparan serta akuntabel. Artinya, semua orang punya hak untuk bisa mengetahui penggunaan dana tersebut. Akuntabel yakni dana itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan pengunaannya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Hj Nursula SSos melalui Nawawi selaku Sekretaris BPMPD OKI menambahkan, pencairan Dana Desa dan ADD di OKI melibatkan lembaga perbankan sehingga bank yang telah ditunjuk wajib memberikan sosialisasi kepada Kades tentang pengelolaan dana desa dan ADD. 

“Tentunya, dana yang ada di desa jelas pengeluarannya dan peruntukannya. Sehingga sulit untuk disalah gunakan,” singkat Mawawi. (dob)
Diberdayakan oleh Blogger.