Pemkab OKI Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah,
Kantor Kementrian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepala Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Syamsudin, S. Hi mengatakan ada
sebanyak 893 rumah ibadah (masjid) di OKI yang bakal disertifikasi.
"Ini program istimewa dari Bapak Bupati untuk
mensertifikasi masjid dan rumah ibadah lainnya, Mudah-mudahan di tahun 2022
kita bisa selesaikan," katanya di Kayuagung, Selasa, (14/12).
Program sertifikasi rumah ibadah ini menurut Sam bertujuan
untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di
Kabupaten OKI. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar
dari gugatan yang tidak bertanggung jawab.
"Ini gratis, berkat kerjasama Pemkab, BPN dan
Kemenag" Ujar dia.
Syam menjelaskan dalam proses sertifikasi rumah ibadah
menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi tanah wakaf masjid.
“Dalam wakaf tanah masjid misalnya harus ada nazhir, ada
orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan,” kata
dia.
Syam mengatakan Bupati OKI menaruh perhatian penuh terhadap
sertifikasi tempat ibadat dari semua agama. Sebab, sesuai dengan amanat UUD
terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan
nyaman dalam menunaikan peribadatan menurut agama dan kepercayaan
masing-masing.
"Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di
Kabupaten bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Untuk
menghindari sengketa dan gugatan," ungkapnya.
Selain itu, program ini juga masuk melalui program
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN tambah
dia.
Mudah-mudahan dengan program ini tambah Syam, hal-hal yang
tidak diinginkan tidak terjadi.
"Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting," Ungkap dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar