Forkopimda OKI Sepakati Pembatasan Musik Remix



Kayuagung - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati aturan baru terkait pelaksanaan hiburan masyarakat dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan sosial, khususnya yang berkaitan dengan hiburan malam.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh bentuk hiburan seperti Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, dan Disc Jockey (DJ) hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, musik remix dan penampilan DJ secara tegas dilarang. Setiap kegiatan hiburan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari aparat kepolisian serta diketahui perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan yang digelar.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa larangan ini tidak ditujukan kepada hiburan tradisional seperti Orgen Tunggal, melainkan kepada penyalahgunaan musik remix yang dinilai membawa dampak negatif.

“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering kali menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” tegas Bupati Muchendi saat Rapat Koordinasi Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu (6/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika sosial di masyarakat, terutama di pedesaan.

“Kita gaungkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk menjaga anak dan keluarga dari pengaruh negatif hiburan malam. Komitmen kita bersama hari ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.

Upaya Bersama Cegah Narkoba dan Gangguan Kamtibmas

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., menyatakan kesiapan penuh pihak kepolisian dalam mendukung implementasi aturan ini.

“Polres OKI siap berkolaborasi bersama Kodim, Polsek, dan seluruh perangkat daerah untuk patroli dan pengawasan. Kita mengedepankan pencegahan persuasif. Penindakan hukum adalah langkah terakhir,” ujarnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membentengi anak-anak dari dampak buruk hiburan malam yang tidak sehat.

Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, turut menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, lembaga legislatif siap mengawal aturan tersebut hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

“DPRD sangat setuju hiburan malam harus ada batasan. Pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Kegiatan kami juga bersinggungan langsung dalam menyosialisasikan mana yang boleh dan tidak,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam memberikan edukasi yang menyeluruh.

Forkopimda OKI juga sepakat memperketat proses perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan. Setiap pelanggaran terhadap kesepakatan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.

Dengan adanya kesepakatan ini, Forkopimda OKI berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di seluruh wilayah. Edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar hiburan rakyat tetap bisa dinikmati dalam batasan yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab. (Murod)

 

Sumber: https://ppid.kaboki.go.id/forkopimda-oki-teken-maklumat-bersama-larangan-musik-remix/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.